Pasar Semin merupakan pasa yang terdapat di kabupaten gunung kidul provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, dimana pasar semin menjadi pusat jual beli bagi masyarakay di kecamatan semin dan sekitarnya, pemerintah kabupaten gunung kidul memberikan fasilitas yang dapat digunakan yaitu gedung baru, ruko-ruko baru dan didalamnya terdapat banyak lapak yang dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Definisi Pasar
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi ekonomi yaitu membeli atau menjual barang dan jasa atau sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar